Kamis, 25 April 2013

Zat Berbahaya pada Makanan


Rhodamin B
Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas . Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85. Namun penggunaan Rhodamine dalam makanan masih terdapat di lapangan. Contohnya, BPOM di Makassar berhasil menemukan zat Rhodamine-B pada kerupuk, sambak botol, dan sirup melalui pemeriksaan pada sejumlah sampel makanan dan minuman. Rhodamin B ini juga adalah bahan kimia yang digunakan sebagai bahan pewarna dasar dalam tekstil dan kertas. Pada awalnya zat ini digunakan untuk kegiatan histologi dan sekarang berkembang untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan sifatnya dapat berfluorensi dalam sinar matahari.
Rhodamin B merupakan zat pewarna sintetik yang berbahaya. Rumus kimia Rhodamin B seperti terlihat pada gambar (a) di bawah ini dengan berat molekul sebesar 479.000
(a) C28H31N2O3Cl

Toksisitasnya : Termasuk bahan kimia berbahaya (harmful). Berbahaya bila tertelan, terhisap pernapasan atau terserap melalui kulit. Toksisitasnya adalah ORL - RAT LDLO 500 mg Kg-1.
Zat yang sangat dilarang penggunaannya dalam makanan ini berbentuk kristal hijau atau serbuk ungu-kemerah – merahan, sangat larut dalam air yang akan menghasilkan warna merah kebiru-biruan dan berfluorensi kuat. Rhodamin B juga merupakan zat yang larut dalam alkohol, HCl, dan NaOH, selain dalam air. Di dalam laboratorium, zat tersebut digunakan sebagai pereaksi untuk identifikasi Pb, Bi, Co, Au, Mg, dan Th dan titik leburnya pada suhu 165oC.
Dalam analisis dengan metode destruksi dan metode spektrofometri, didapat informasi bahwa sifat racun yang terdapat dalam Rhodamine B tidak hanya saja disebabkan oleh senyawa organiknya saja tetapi juga oleh senyawa anorganik yang terdapat dalam Rhodamin B itu sendiri, bahkan jika Rhodamin B terkontaminasi oleh senyawa anorganik lain seperti timbaledan arsen ( Subandi ,1999). Dengan terkontaminasinya Rhodamin B dengan kedua unsur tersebut, menjadikan pewarna ini berbahaya jika digunakan dalam makanan.
Di dalam Rhodamin B sendiri terdapat ikatan dengan klorin ( Cl ) yang dimana senyawa klorin ini merupakan senyawa anorganik yang reaktif dan juga berbahaya. Rekasi untuk mengikat ion klorin disebut sebagai sintesis zat warna. Disini dapat digunakan Reaksi Frield- Crafts untuk mensintesis zat warna seperti triarilmetana dan xentana. Rekasi antara ftalat anhidrida dengan resorsinol dengan keberadaan seng klorida menghasilkan fluoresein. Apabila resorsinol diganti dengan N-N-dietilaminofenol, reaksi ini akan menghasilkan rhodamin B.
Selain terdapat ikatan Rhodamin B dengan Klorin terdapat juga ikatan konjugasi. Ikatan konjugasi dari Rhodamin B inilah yang menyebabkan Rhodamin B bewarna merah. Ditemukannya bahaya yang sama antara Rhodamin B dan Klorin membuat adanya kesimpulan bahwa atom Klorin yang ada pada Rhodamin B yang menyebabkan terjadinya efek toksik bila masuk ke dalam tubuh manusia. Atom Cl  yang ada sendiri adalah termasuk dalam halogen, dan sifat halogen yang berada dalam senyawa organik akan menyebabkan toksik dan karsinogen.
Beberapa sifat berbahaya dari Rhodamin B seperti menyebabkan iritasi bila terkena mata, menyebabkan kulit iritasi dan kemerahan bila terkena kulit hampir mirip dengan sifat dari Klorin yang seperti disebutkan di atas berikatan dalam struktur Rhodamin B. Penyebab lain senyawa ini begitu berbahaya jika dikonsumsi adalah senyawa tersebut adalah senyawa yang radikal. Senyawa radikal adalah senyawa yang tidak stabil. Dalam struktur Rhodamin kita ketahui mengandung klorin (senyawa halogen), sifat halogen adalah mudah bereaksi atau memiliki reaktivitas yang tinggi maka dengan demikian senyawa tersebut karena merupakan senyawa yang radikal akan berusaha mencapai kestabilan dalam tubuh dengan berikatan dengan senyawa-senyawa dalam tubuh kita sehingga pada akhirnya akan memicu kanker pada manusia.
Klorin sendiri pada suhu ruang berbentuk sebagai gas. Sifat dasar klorin sendiri adalah gas beracun yang menimbulkan iritasi sistem pernafasan. Efek toksik klorin berasal dari kekuatan mengoksidasinya. Bila klorin dihirup pada konsentrasi di atas 30ppm, klorin mulai bereaksi dengan air dan sel-sel yang berubah menjadi asam klorida (HCl) dan asam hipoklorit (HClO). Ketika digunakan pada tingkat tertentu untuk desinfeksi air, meskipun reaksi klorin dengan air sendiri tidak mewakili bahaya utama bagi kesehatan manusia, bahan-bahan lain yang hadir dalam air dapat menghasilkan disinfeksi produk sampingan yang dapat merusak kesehatan manusia. Klorit yang digunakan sebagai bahan disinfektan yang digunakan dalam kolam renang pun berbahaya, jika terkena akan mennyebabkan iritasi pada mata dan kulit manusia.
Ciri makanan yang mengandung Rhodamin B:
1. Warna kelihatan cerah (berwarna-warni), sehingga tampak menarik.
2. Ada sedikit rasa pahit (terutama pada sirop atau limun).
3. Muncul rasa gatal di tenggorokan setelah mengonsumsinya.
4. Baunya tidak alami sesuai makanannya
5. Harganya Murah seperti saus yang cuma dijual Rp. 800 rupiah per botol
Bahaya Rhodamin B bagi Kesehatan
Menurut WHO, rhodamin B berbahaya bagi kesehatan manusia karena sifat kimia dan kandungan logam beratnya. Rhodamin B mengandung senyawa klorin (Cl). Senyawa klorin merupakan senyawa halogen yang berbahaya dan reaktif. Jika tertelan, maka senyawa ini akan berusaha mencapai kestabilan dalam tubuh dengan cara mengikat senyawa lain dalam tubuh, hal inilah yang bersifat racun bagi tubuh. Selain itu, rhodamin B juga memiliki senyawa pengalkilasi (CH3-CH3) yang bersifat radikal sehingga dapat berikatan dengan protein, lemak, dan DNA dalam tubuh.
Penggunaan zat pewarna ini dilarang di Eropa mulai 1984 karena rhodamin B termasuk bahan karsinogen (penyebab kanker) yang kuat. Uji toksisitas rhodamin B yang dilakukan terhadap mencit dan tikus telah membuktikan adanya efek karsinogenik tersebut. Konsumsi rhodamin B dalam jangka panjang dapat terakumulasi di dalam tubuh dan dapat menyebabkan gejala pembesaran hati dan ginjal, gangguan fungsi hati, kerusakan hati, gangguan fisiologis tubuh, atau bahkan bisa menyebabkan timbulnya kanker hati.

Penatalaksanaan Keracunan
Pada umumnya, bahaya akibat pengonsumsian rhodamin B akan muncul jika zat warna ini dikonsumsi dalam jangka panjang. Tetapi, perlu diketahui pula bahwa rhodamin B juga dapat menimbulkan efek akut jika tertelan sebanyak 500 mg/kg BB, yang merupakan dosis toksiknya. Efek toksik yang mungkin terjadi adalah iritasi saluran cerna. Jika hal tersebut terjadi maka tindakan yang harus dilakukan antara lain segera berkumur, jangan menginduksi muntah, serta periksa bibir dan mulut jika ada jaringan yang terkena zat beracun. Jika terjadi muntah, letakan posisi kepala lebih rendah dari pinggul untuk mencegah terjadinya muntahan masuk ke saluran pernapasan (aspirasi paru). Longgarkan baju, dasi, dan ikat pinggang untuk melancarkan pernapasan. Jika diperlukan segera bawa pasien ke rumah sakit atau dokter terdekat.

Pencegahan Keracunan
Hindari penggunaan rhodamin B dalam pangan dan hindari mengonsumsi makanan yang mengandung rhodamin B. Lebih lengkapnya, untuk mencegah efek jangka panjang dari rhodamin B akibat tertelan secara tidak sengaja, maka lebih baik dilakukan tindakan pencegahan dalam memilih pangan, dengan cara:
·         Lebih teliti dalam membeli produk pangan, misalnya dengan menghindari jajanan yang berwarna terlalu menyolok, terutama jajanan yang dijual di pinggir jalan.
·         Mengenali kode registrasi produk, misalnya produk pangan sudah terdaftar di Badan POM atau untuk pangan industri rumah tangga sudah terdaftar di Dinas Kesehatan setempat.
·         Tidak membeli produk yang tidak mencantumkan informasi kandungannya pada labelnya.

Rabu, 24 April 2013

CATERING SERVICE


PT. Nafafood Catering.
Jalan  Adisucipto no.168
Jogjakarta-54321
Telp. (021) 356789
1.1      KOMITMEN PERUSAHAAN
PT Nafafood Catering adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha penyediaan dan layanan makanan dan minuman secara luas termasuk jasa lainya yang dituntut untuk menjadi perusahaan terkemuka dan menjadi leader dalam industri sehingga mampu menyiapkan produk dan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut,  Nafafood menerapkan Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct) merupakan bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) di dalam praktek pengelolaan perusahaan melalui pembangunan komitmen tersebut Nafafood berharap dapat mencetak kader sumber daya manusia yang memiliki integritas, kompetensi, dedikasi dan profesionalisme.
Pedoman Etika dan Perilaku ini disusun untuk menjadi acuan Komisaris, Direksi, Manajemen dan Karyawan guna mencapai visi, misi dan tujuan Nafafood yang berisi pedoman berperilaku (Kewajiban dan Larangan) seluruh insan Nafafood.
Tidak ada prioritas yang lebih utama di Nafafood selain tanggung jawab memuaskan pelanggan, hal ini diwujudkan melalui Corporate Value Nafafood, yaitu I-FRESH. Nafafood akan tumbuh dan berkembang melalui pemahaman dan pemenuhan kebutuhan pelanggan secara konsisten.
Nafafood akan berusaha mudah dihubungi dan mengerjakan segala segala sesuatu dengan menunjukkan itikad baik terhadap semua kesepakatan. Nafafood menjamin kualitas produk serta layanan dengan kewajaran dalam penetapan harga dan penyediaan layanan purna jual berkelas dunia.
 
1.2      VISI DAN MISI PERUSAHAAN
1.2.1     Visi Perusahaan
Menjadi salah satu perusahaan terkemuka dalam industri makanan dan minuman dan menjadi terbaik se Indonesia.
1.2.2     Misi Perusahaan
1.         Senantiasa menyajikan kualitas terbaik dalam layanan “Industial F & B Service” melalui penerapan operational excellence.
2.         Membangun hubungan kemitraan jangka panjang yang efektif melalui customer intimacy.
3.         Menerapkan budaya I-FRESH guna memaksimalkan nilai-nilai perusahaan bagi para pemangku kepentingan.

1.3        STRUKTUR ORGANISASI
Orgainisasi adalah suatu penempatan karyawan yang dilakukan pembatasan tugas dan tanggung jawab serta penempatan hubungan kerja di antara unsur - unsur organisasi, sehingga orang – orang yang bersangkutan dapat bersama - sama seefektif mungkin guna mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan.
Struktur organisasi PT Nafafood Catering terbagi atas bagian produksi dan non produksi. Yang dipimpin oleh seorang General Manager yaitu Wahid Fahri Ramadhan . Bagian produksi terdiri dari bagian:
1.        HQAM             : Damma Suhendra
2.        Enegeneering     : Heri Nuryanto
3.        House Keeping : Rudi Setyanto
4.        Store                  : Ahmad Sudirman
5.        Production         : Riyanto (Excecutive Cheif)
Pada bagian non produksi terdiri dari:
1.        Information Technology            : Steffani anggraini
2.        Security                                      : Ricky Hernanto
3.        Finance                                      : Eko Setyawan
4.        Accounting                                : Iwan Sugandi
5.        HRD                                          : Lukman Nurkholis
6.        Customer                                   : Singgih
7.        Procurement                               : Debbie Setyarini

1.4      KETENAGAKERJAAN
Tenaga kerja merupakan komponen yang sangat diperlukan oleh perusahaan. Di sisi lain, populasi pekerja adalah bagian dari lingkungan perusahaan. Secara sederhana para pekerja adalah pegawai dari perusahaan dan sekaligus anggota masyarakat di mana perusahaan berada.
PT. Nafafood Catering memiliki tenaga kerja sebanyak ± 2000 orang yang tersebar di berbagai departemen dengan tingkat pendidikan yang beragam.
Tenaga kerja dalam PT. NAFAFOOD CATERING  dibedakan atas dasar :
1.      Status Pekerja
A.    Karyawan tetap
            Karyawan tetap adalah Karyawan yang terikat dalam suatu hubungan kerja dengan    perusahaan, tidak didasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu.
B.        Karyawan kontrak
         Karyawan kontrak biasanya orang asing atau orang yang memiliki keahlian khusus, dikontrak selama setahun dan dapat diperpanjang jika kinerjanya bagus.
C.       Karyawan Harian

Karyawan harian merupakan karyawan yang dibayar per hari, dan biasanya adalah karyawan yang dipekerjakan pada saat musim haji dan liburan karena pada musim ini jumlah permintaan meningkat.

2.      Waktu Kerja
Proses produksi PT Nafafood Catering termasuk proses produksi yang kontinyu, yaitu produksi selama 24 jam. Pembagian waktu kerja (shift) di PT Nafafood Catering terbagi menjadi 5 shift. 
Untuk karyawan bagian non produksi memiliki waktu kerja dan pembagian waktu kerja (shift) yang tidak sama dengan karyawan bagian produksi.
Untuk karyawan produksi memiliki waktu libur sehari dalam seminggu dan waktunya diacak sesuai waktu yang ditetapkan pimpinan regu karena ruang produksi tidak boleh kosong, harus tetap menyediakan pesanan untuk penerbangan sesuai pesanan maka harus bergantian dengan karyawan lain. Untuk karyawan administrasi memiliki dua hari jadwal libur dalam seminggu, yaitu hari sabtu dan hari minggu.

1.5      INFORMASI PRODUK
PT. Nafafood Catering ini memproduksi berbagai macam makanan dan minuman untuk penerbangan, bus pariwisata dan untuk kalangan umum. Jenis makanan dan minuman yang diproduksi diantaranya :
I.          MAKANAN
1.         Nama Produk : Chicken Rice
Komposisi : Nasi Putih dan Roast Chicken Bakar
2.         Kemasan :
Warna Kemasan :
Harga Perkiraan : Rp. 20.000/porsi
3.         Nama Produk : Spagheti Bolognaise
Komposisi : Spagheti mie dan keju
Kemasan :
Warna Kemasan :
Harga Perkiraan : Rp. 20.000/porsi
4.         Nama Produk : Chicken satay
Komposisi : Sate Ayam, lontong, sambal sate.
Kemasan :
Warna Kemasan :
Harga Perkiraan : Rp.20.000/porsi

II.                MINUMAN
1.         Nama Produk : aqua cup
Komposisi : Air mineral 240ml
Kemasan : Cup gelas.
Warna Kemasan : Putih bening
Harga Perkiraan : Rp.1000/buah
2.         Nama Produk : fruit juice
Komposisi : Jus dari buah-buahan
Kemasan : gelas.
Warna Kemasan : Putih bening
Harga Perkiraan : Rp.10.000/gelas

III.             Snack.
1.         Nama Produk : Dannis Apple
Kemasan : Plastic Wrap
Warna Kemasan : Putih bening
Harga Perkiraan : Rp. 5000/buah
2.         Nama Produk : Ice Cream Haggen daz
Kemasan : Cup ice cream
Warna Kemasan : Coklat
Harga Perkiraan : Rp. 30.000?buah



1.6 SERTIFIKASI/ IZIN
Halal
BPOM RI MD : 1892346739
SNI : 05-23683-1986-IV

1.7 PENJUALAN

            PT. Nafafood dalam melakukan aktivitas penjualan hanya pada wilayah Jogjakarta. Berikut ini adalah data penjualan PT. Nafafood Catering :

Tabel 1
PT. Nafafood Catering
Data Penjualan Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012
(dalam satuan)

Tahun Penjualan
Makanan
Minuman
Snack
2008
23.521
23.065
18.437
5009
21.673
21.987
17.983
2010
19.987
23.453
20.067
2011
34.876
18.098
19.997
2012
28.453
32.659
18.343
Sumber : PT. Nafafood catering

1.8 KEUANGAN

            Dana yang digunakan oleh PT. Nafafood catering untuk membiayai operasional perusahaan dari penanaman modal oleh beberapa orang yang menanam saham.